Polda/Polres Dilarang Untuk Melakukan Pemusnahan /Penghapusan Terhadap Matreg Yang Rusak. Thd Satwil Yang Memiliki Matreg Rusak Agar Melengkapi Administrasi  Atas Matreg Rusak Tersebut Dan Mengirimkannya Secara Berjenjang Dari Polres, Polda Dan Korlantas Polri.